Doa Niat Sholat
Puasa Senin Kamis

10 Syarat Syah Wudhu : Panduan Cara Wudhu yg Benar

Syarat Wudhu - Wudhu adalah tahapan penting yang harus selalu dilakukan oleh setiap muslim ketika hendak melaksanakan sholat. Wudhu dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas kecil dan dikerjakan agar ibadah sholat yang ditunaikan dapat diterima di sisi Alloh SWT. Perlu diketahui bahwa tanpa berwudhu, ibadah sholat yang ditunaikan tidaklah syah dan justru hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhori berikut ini:
“Allah tidak menerima sholatnya orang yang berhadas, sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan dalil tentang wudhu di atas, pentingnya peran wudhu bagi rangkaian ibadah harian seorang muslim membuat keabsahan wudhu menjadi perlu untuk diperhatikan. Sebuah wudhu dikatakan sah apa bila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Nah, di artikel kali ini kita akan membahas apa saja syarat syarat wudhu tersebut lengkap dengan dalil dan keterangannya.

Syarat Syah Wudhu

Sebagaimana tertulis dalam kitab Sapinah An Najah pasal ke 11, kita ketahui bahwa ada 10 syarat wudhu yang harus dimiliki seorang muslim, agar wudhu yang dilakukannya sah di sisi Alloh SWT. Kesepuluh syarat sah wudhu tersebut di antaranya yaitu:

Syarat Syarat Wudhu

1. Islam

Syarat pertama yaitu Islam. Hal ini maksudnya sebuah wudhu dikatakan syah apabila dilakukan oleh orang Islam (Muslim). Apabila wudhu dilakukan oleh orang murtad atau orang kafir, maka tentu tidak syah wudhunya. Atas dasar ini, ada baiknya sebelum melakukan wudhu, kita terlebih dahulu mengucapkan 2 kalimat syahadat agar bersih dari kemurtadan.

2. Tamiyiz (Berakal)

Tamiyiz artinya berakal. Maksudnya, wudhu yang syah hanya bisa dikerjakan oleh orang-orang yang berakal. Orang berakal artinya adalah orang yang sudah memahami percakapan, bisa makan dan minum sendiri, bisa membersihkan hajat sendiri, atau minimal bisa membedakan kiri dan kanan. Dengan demikian, wudhunya orang gila, orang yang sedang mabuk, dan anak kecil yang belum berakal tentu hukumnya tidak syah.

3. Suci dari Haid dan Nifas

Syarat wudhu berikutnya berlaku khusus bagi kaum wanita dewasa. Syarat ini adalah bersih dan sucinya diri dari haid dan nifas. Haid adalah keluarnya darah dari kemaluan pada waktu tertentu sesuai dengan siklusnya. Sedangkan nifas adalah keluarnya darah dari kemaluan pasca melahirkan.

4. Tidak ada penghalang sampainya air ke permukaan kulit anggota wudhu

Wudhu dikatakan sah apabila air dapat sampai secara sempurna ke permukaan kulit anggota wudhu, seperti wajah, tangan, telinga, dan kaki tanpa ada yang menghalangi. Bila ada sesuatu yang menghalangi sampainya air, misalnya ada tato, cat kering, atau solasi, maka wudhu yang dilakukan hukumnya tidak syah.

5. Tidak ada sesuatu di anggota wudhu yang bisa merubah sifat air

Bila ada sesuatu yang menempel di anggota wudhu, yang mana sesuatu tersebut bisa merubah sifat air suci, baik warna, aroma, maupun rasanya, maka wudhu yang kita lakukan hukumnya juga tidak sah. Contohnya, jika pada kulit tangan kita ada tinta dalam jumlah banyak, maka sebelum berwudhu, kita harus membersihkan tinta tersebut sampai benar-benar bersih agar kita bisa memenuhi syarat wudhu.

6. Mengetahui kefardhuan wudhu

Seseorang dikatakan syah wudhunya apabila dia mengetahui bahwa wudhu adalah sesuatu yang fardhu (wajib) sebelum menunaikan ibadah sholat. Bila ia meyakini hal lain, misalnya menganggap bahwa wudhu adalah sunnah, maka ia tidak memenuhi syarat wudhu, yang artinya wudhunya tidak syah.

7. Tidak meyakini kefardhuan rukun wudhu adalah sunnah

Seperti halnya syarat wudhu yang keenam, syarat ini juga berlaku pada setiap rukun yang dilakukan ketika berwudhu. Seseorang harus meyakini bahwa rukun wudhu, seperti membaca niat wudhu, membasuh muka, membasuh tangan, sebagian kepala, kaki, dan tertib adalah sesuatu yang wajib. Jika ia menganggap salah satu dari rukun tersebut sunnah, terlebih bila sampai meninggalkannya, maka hukumnya tidak syah dari pada wudhu yang telah ia lakukan. (Baca Juga : Apakah Makan Membatalkan Wudhu?)

8. Memakai air yang suci dan mensucikan

Syarat sah wudhu selanjutnya yaitu menggunakan air yang suci dan mensucikan. Air yang suci artinya air yang tidak tercemari oleh najis, kotoran, bukan air kencing, atau bahan-bahan lain yang merubah sifat air. Sedangkan air yang mensucikan artinya air tersebut bukan bekas wudhu orang lain jika volumenya tidak lebih dari 2 kulah (sekitar 270 liter).

9. Sudah Masuk Waktu Sholat

Orang daimul hadast atau orang yang sedang dalam keadaan terus menerus mengeluarkan najis (misalnya sedang anyang-anyangan), diharuskan untuk melakukan wudhu setelah masuknya waktu sholat. Bila sebelum masuk waktu sholat, dia sudah melakukan wudhu, maka wudhunya itu dianggap tidak syah. Hal ini disebabkan kekhawatiran adanya hal hal yang membatalkan wudhu yang sudah terjadi kepadanya tanpa ia sadari.

10. Muwalah

Orang dengan daimul hadast atau orang yang sedang dalam keadaan terus menerus mengeluarkan najis juga diharuskan muwalah dalam berwudhu. Muwalah artinya wudhu dilakukan tanpa jeda waktu dengan ibadah sholat yang akan dilakukan. Atau setelah wudhu, orang tersebut harus segera melaksanakan sholat. (Baca Juga : Tata Cara Wudhu yang Benar)

Nah, demikianlah beberapa syarat wudhu beserta penjelasannya yang dapat kami sampaikan di kesempatan ini. Mungkin ada banyak sahabat atau saudara seiman Anda yang belum tahu tentang syarat-syarat syahnya wudhu tersebut, oleh karena itu tak ada salahnya membagikan artikel ini untuk memberi tahu mereka. Bukankah kita wajib menyampaikan, meski hanya satu ayat? Semoga bermanfaat!

0 Response to "10 Syarat Syah Wudhu : Panduan Cara Wudhu yg Benar"