Doa Niat Sholat
Puasa Senin Kamis

12 Hal Hal yang Membatalkan Wudhu, Dalil, dan Penjelasannya

Wudhu adalah sebuah tahapan penting yang dilakukan setiap muslim sebelum melaksanakan ibadah sholat. Setidaknya, dalam sehari seorang muslim akan berwudhu untuk membersihkan hadast kecil pada dirinya sebanyak 5 kali. Jumlah tersebut bisa lebih banyak mengingat adanya beberapa hal yang bisa membuat wudhu seseorang menjadi batal. Adapun dalam kajian ilmu fiqih, wudhu seseorang akan batal hukumnya bila orang tersebut mengalami salah satu dari 12 hal. Nah, di kesempatan artikel kali ini kita akan membahas hal hal yang membatalkan wudhu tersebut lengkap dengan dalil dan penjelasannya. Silakan disimak!

Hal Hal yang Membatalkan Wudhu

Berdasarkan beberapa keterangan hadist dan kajian para ulama terdahulu seperti yang tercantum dalam kitab Safinah, setidaknya ada 12 hal yang membatalkan wudhu seseorang. Ke-12 hal tersebut digolongkan ke dalam 4 perkara sebagaimana akan kami jelaskan sebagaimana berikut.

Hal Hal yang Membatalkan Wudhu

1. Keluar sesuatu dari Qubul atau Dubur

Hal pertama yang membatalkan wudhu seseorang adalah adanya sesuatu zat yang keluar dari qubul atau dubur. Qubul adalah liang kemaluan, sedangkan dubur adalah anus.

Sesuatu yang keluar dari kedua lubang tersebut bisa berwujud padat (seperti buang air besar), gas (seperti kentut), maupun cair (buang air kecil, keluar madzi dan wadi, air mani, dan darah). Bila mengalami salah satu dari ketiga hal tersebut, maka kita diwajibkan untuk melakukan wudhu kembali saat hendak melaksanakan sholat.

Lantas bagaimana bila sedang melaksanakan sholat, kita mengalami satu dari ketiga hal tersebut? Jawabannya tentu kita harus membatalkan sholat, karena sholat dalam keadaan tidak suci hukumnya haram. Cara membatalkannya yaitu dengan memalingkan muka ke kiri seraya mengucap Subhanalloh. Setelah itu, barulah kita diharuskan kembali berwudhu dan mengulangi sholat dari awal.

Kecuali keluar angin dari dubur (kentut), ada riwayat yang menyebutkan bahwa Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini pernah mengadu kepada Rasululloh tentang adanya seseorang yang menyangka bahwa dirinya kentut ketika sedang shalat. Maka ketika itu, Rasululloh bersabda:
“Jangan ia berpaling membatalkan shalatnya hingga ia mendengar bunyi kentutnya atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari)
Dengan demikian, jika kita sedang sholat dan ragu apakah kita kentut atau tidak, maka jangan dulu berpaling dan membatalkan sholat. Pastikan dulu apakah kita benar kentut atau tidak dengan mendengar bunyi atau mencium bau kentut kita sendiri. Jika memang benar, maka hentikanlah sholat.

2. Hilang Kesadaran

Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya yaitu hilang kesadaran. Dalam hal ini, hilang kesadaran bisa disebabkan karena tidur pulas, pingsan, mabuk, atau karena ayan (mendadak gila).

Di antara hal hal yang membatalkan wudhu lainnya, hal inilah yang paling sering tidak diketahui oleh banyak orang. Utamanya bagi para laki-laki saat sedang mendengarkan khutbah ketika sholat jumat.

Kecuali untuk penyebab tidur, sebagian ulama bersepakat bahwa tidur pada posisi duduk (misalnya ketika mendengar khutbah Jumat) tidaklah termasuk hal yang membatalkan wudhu. Tidur pada posisi ini dapat menghalangi keluarnya angin dari dubur saat kita hendak kentut.

3. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah dewasa dan bukan muhrim juga merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu. Dalam hal ini, yang dimaksud muhrim adalah seseorang yang haram hukumnya dinikahi, seperti saudara perempuan, ibu, nenek, dan lain sebagainya.

Lantas, bagaimana bila kita bersentuhan dengan lawan jenis yang masih kecil (belum baligh), apakah wudhu kita batal? Sesuai dengan penjelasan di atas, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu kita.

4. Menyentuh Kubul atau Dubur

Menurut Imam Syafi’i, menyentuh qubul atau dubur dianggap sebagai hal yang membatalkan wudhu. Pendapat ini didasari oleh adanya riwayat dari Buroh binti Shofwan, sebagaimana berikut:
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, An Nasa-I, dan At Tirmidzi)
Di sisi lain, ada pula ulama yang memiliki pandangan berbeda terkait hukum menyentuh kubul dan dubur dengan batalnya wudhu. Menurut madzhab Hanafi, hal ini tidak membatalkan wudhu, sedangkan menurut madzhab Maliki tidak membatalkan asalkan dilakukan tanpa nafsu syahwat.

Selain itu, ada pula kelompok ulama yang berpendapat bahwa berwudhu setelah menyentuh kemaluan dan dubur hukumnya sunah untuk dilakukan. Selangkapnya tentang silang pendapat ini, Anda bisa membacanya di Rumaysho.com.

5. Makan Daging Unta

Ada banyak orang yang bertanya tentang apakah makan termasuk salah satu hal yang membatalkan wudhu. Pertanyaan ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari beberapa ahli fiqih. Ada yang menyebutnya sebagai hal yang membatalkan, dan ada pula yang menyebutnya makruh. Namun, di antara persilangan pendapat tersebut, ada hadist yang menyebutkan bahwa makan bisa membatalkan wudhu apabila jenis makanan yang dimakan adalah daging unta, sebagaimana riwayat berikut.
“Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta, namun jangan berwudhu disebabkan (makan) daging kambing!” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi)
Sedangkan apabila yang dimakan selain daging unta, maka tentu tidak membatalkan wudhu. Kendatipun begitu, ada baiknya bila setelah wudhu kita tidak makan dulu, terlebih bila hendak sholat. Sisa makanan yang ada di mulut, tentu akan sangat mengganggu kekhusyuan dalam ibadah sholat kita.

Nah, demikianlah rangkuman tentang hal hal yang membatalkan wudhu beserta dalil dan penjelasannya. Dari kelima hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa wudhu seseorang akan batal bila ia mengalami 12 perkara, di antaranya buang air besar (berak), buang air kecil, keluar madzi dan wadi, buang angin (kentut), tidur pulas, pingsan, mabuk, karena ayan (mendadak gila), bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah dewasa, menyentuh qubul atau dubur, serta memakan daging unta. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf! Semoga bisa bermanfaat!

0 Response to "12 Hal Hal yang Membatalkan Wudhu, Dalil, dan Penjelasannya"