Doa Niat Sholat
Puasa Senin Kamis

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban dan Dalilnya!

Ada banyak pengunjung blog ini yang bertanya kepada saya perihal apakah makan merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu. Pertanyaan ini menarik untuk diangkat dan dituliskan dalam sebuah artikel karena selain jawabannya membutuhkan pembahasan yang panjang, juga karena mungkin Anda atau ada pengunjung lain memiliki pertanyaan serupa. Lantas, apakah makan membatalkan wudhu? Simak dalil dan keterangannya berikut ini!

Apakah Makan Membatalkan Wudhu

Beberapa ulama masih berselisih paham dan pandangan terkait apakah makan termasuk dari salah satu hal yang membatalkan wudhu. Perselisihan pendapat ini terjadi karena tidak adanya hadist yang menerangkan secara jelas tentang larangan makan setelah berwudhu. Namun, dari perbedaan-perbedaan tersebut, pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa makan tidak menyebabkan batalnya wudhu, kecuali makan daging unta.

Apakah Makan Membatalkan Wudhu

1. Makan Daging Unta

Pendapat yang menyatakan bahwa makan daging unta termasuk membatalkan wudhu didasari oleh adanya hadist yang diriwayatkan Jabir bin Samurah RA. Dalam hadist tersebut, makan daging unta (onta) termasuk dapat membatalkan wudhu, sedangkan makan makanan jenis lainnya tidak membatalkan wudhu. Berikut ini isi hadistnya secara lengkap.

Ada seseorang yang bertanya pada Rasululloh, “Apakah  aku harus berwudhu karena makan daging kambing?” Kemudian Nabi menjawab “Bila kamu mau boleh wudhu, namun boleh juga tidak wudhu.” Kemudian orang tadi bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta?” Nabi kemudian menjawab lagi, “Ya, berwudhulah karena makan daging onta.” (HR. Ahmad dan Muslim 828).

Dari hadist tersebut, Rasululloh menjelaskan bahwa makan daging kambing tidaklah membatalkan wudhu, namun bila berkenan orang yang makan tersebut bisa melakukan wudhu kembali agar dirinya bersih. Sedangkan bila yang dimakan adalah daging unta, maka Rasululloh menyuruh orang tadi untuk wudhu kembali.

2. Makan Makanan yang Dimasak

Ada beberapa hadist yang memberi kesimpulan berbeda terkait hukum apakah makan makanan yang dimasak membatalkan wudhu. Ada yang menyatakan bahwa makan makanan yang dimasak membuat batal wudhu, tapi ada pula yang menyatakan sebaliknya.

Dalil yang menyebut bahwa makan makanan yang dimasak bisa membatalkan wudhu misalnya Hadist dari Zaid bin Tsabit RA. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Harus wudhu karena memakan makanan yang tersentuh api.” (HR. Muslim 814).

Serta hadist yang diriwayatkan oleh Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz. Ia pernah melewati Abu Hurairah yang tengah berwudhu. Lalu Abu Hurairah bertanya kepadanya, “Tahukah engkau kenapa aku berwudhu? Karena saya baru saja maka keju. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Ahmad 7819).

Selanjutnya, Hadist yang menyebut bahwa makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu misalnya Hadis dari Jabir bin Abdillah RA, berikut ini:

Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makananya tadi, lalu beliau memakannya, kemudian beliau shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud 191).

Kontradiksi hadist ini membuat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam memandang apakah makan membatalkan wudhu atau tidak. Namun, dari sebagian besar ulama berkeyakinan bahwa yang membatalkan wudhu hanyalah makan daging unta, sedangkan makan makanan jenis lainnya, termasuk makanan yang sudah dimasak hukumnya makruh.

Nah, demikianlah penjelasan singkat tentang jawaban apakah makan membatalkan wudhu atau tidak. Dari dalil-dalil yang ada dapat disimpulkan bahwa makan tidaklah termasuk hal yang membatalkan wudhu (kecuali makan daging unta). Kendatipun begitu, makan setelah wudhu hukumnya makruh dan keutamaan bagi mereka yang mau berwudhu kembali untuk membersihkan dirinya. Salam.

0 Response to "Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban dan Dalilnya!"